KeberadaanPengadilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu jalur Mekanisme eksekusi putusan pengadilan tata usaha negara dalam perspektif Undang-undang No.9 Tahun 2004. Perubahan terhadap ketentuan dalam Undang-undang No.9 Tahun 2004 menyebutkan adanya sanksi berupa hakim pengadilan tata usaha negara. Akan tetapi hal demikian ternyata
PDF| On Dec 7, 2020, Gracia Kamarov and others published Halaman 1 URGENSI PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PENCABUTAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA (Analisis Yuridis Putusan Nomor : 117/G/2020
DalamPasal 10 undang-undang tersebut disebutkan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan antara lain Peradilan Tata Usaha Negara. Kewenangan Hakim dalam menyelesaikan sengketa administrasi negara semakin dipertegas melalui UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dimana disebutkan bahwa kewenangan
Pengadaancalon hakim militer tidak tercakup. Regeling tersebut secara garis besar mengatur tujuh hal, yaitu kewenangan MA dalam pengadaan hakim, asas-asas, tahapan pengadaan hakim, pelaksana, proses seleksi, pengangkatan CPNS/cakim, pengusulan CPNS/cakim menjadi hakim, dan status cakim yang tidak lulus pendidikan cakim.
tentangmasalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara kepada anggota masyarakat yang meminta. 4. Penegakan Hukum, yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan atau b. melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan
PengadilanTata Usaha Negara adalah pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris. Susunan tersebut sama halnya dengan susunan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, beda dengan susunan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, di Pengadilan TUN tidak ada juru sita. 1. Pimpinan Berdasarkan pasal 11 undang-undang PTUN
09pquW. 17c872hzvj.pages.dev/56117c872hzvj.pages.dev/56017c872hzvj.pages.dev/48317c872hzvj.pages.dev/52117c872hzvj.pages.dev/18617c872hzvj.pages.dev/52117c872hzvj.pages.dev/14617c872hzvj.pages.dev/337
hakim anggota dalam pengadilan tata usaha negara merupakan hakim